Rabu, Agustus 28, 2013

AROMA PERSAINGAN

Pangkep -- Dua Pemangku kebijakan di Pangkep, antara bupati dan wakil bupati mulai mengundang aroma Rivalitas (persaingan). Persaingan tersebut santer disebut-sebut warga Pangkep ketika bupati melakukan Umrah ke Tanah Suci Makkah bersama ketua DPRD Pangkep (ipar bupati) beserta puluhan pejabat setingkat kepala SKPD.

Terdengar kabar bahwa kepergian umroh bupati selama hampir sebulan ternyata tanpa seizin menteri dalam negeri. Hal itulah yang membuat sedikit kesal wakil bupati Pangkep. Terbukti pada saat wakil bupati melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran, beliau sempat menyinggung kepergian bapak bupati Pangkep.

Dari beberapa orang nara sumber yang dapat dipercaya menyebutkan pula bahwa rivalitas tersebut semakin kuat aromanya ketika berlansung acara Pemecahan Rekor Muri Makan Sop Saudara. Satu diantara tiga penghargaan rekor Muri tersebut diduga hanya menaikkan populeritas nama bupati saja. Padahal, wakil bupati Pangkep punya peranan yang lebih besar di acara pemecahan rekor muri.

Hmm, mungkinkah Sop Saudara yang telah disantap oleh 2500 warga yang terdiri dari pelajar dan masyarakat Pangkep akan terkalahkan aromanya oleh "aroma" persaingan menjelang pilkada 2015 antara bupati dan wakil bupati Pangkep ? Kita lihat saja nanti.

Sabtu, Februari 16, 2013

Berburu Caleg atau Celeng di Pangkep?


Pangkep MemilihSepuluh partai politik peserta Pemilu dinyatakan lolos dalam verifikasi administratif dan faktual, 2014. Kini kesepuluh partai politik tersebut mulai sibuk menyusun daftar calon anggota legislatif. Beberapa partai politik bahkan secara terbuka mengundang putra-putri terbaik Kabupaten Pangkep menjadi calon anggota legislative (DPRD). Mungkinkah kualitas parlemen di Pangkep akan menjadi lebih baik?
Pada umumnya partai politik juga membuka diri dengan memberi jatah orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif.
Yang menjadi persoalan, mekanisme internal ini tidak sepenuhnya berjalan di lapangan. Hak istimewa ketua umum atau segelintir pemimpin partai politik sebagai pemutus akhir acap kali mengecewakan kader partai politik sendiri.
Di sisi lain, sistem kaderisasi yang semestinya menjadi kerja rutin partai politik tidak berjalan di sebagian besar partai politik. Akibatnya, partai politik sering kali terperangkap mencalonkan mereka yang memenuhi tiga kategori, yakni memiliki hubungan nepotis dengan pimpinan partai politik, populer secara publik, dan mempunyai modal finansial yang cukup.
Dampak melembaganya oligarki partai politik adalah tidak adanya standar kompetensi dalam perekrutan calon anggota legislatif. Sistem proporsional daftar terbuka dengan mekanisme suara terbanyak justru cenderung semakin memperburuk kualitas para legislator. Hal ini tecermin dalam rapat-rapat komisi DPRD yang hanya diramaikan oleh beberapa gelintir anggota. Sebagian besar anggota lainnya cenderung diam alias tidak bersuara selama lima tahun menjadi anggota DPRD.
Menurut tracking media yang dilakukan di Pangkep, hanya 10-15 persen anggota DPR yang aktif bersuara dan didengar. Implikasinya, produktivitas legislasi DPRD umumnya di bawah 40 persen dari target tahunan, sedangkan kualitasnya sering digugat berbagai kalangan melalui uji materi.
Kecenderungan kerja instan yang sama dilakukan partai politik dalam relasi dengan konstituen di daerah pemilihan. Kerja partai politik secara institusi untuk merawat dukungan konstituen di daerah pemilihan amat minim dilakukan. Hanya sebagian kecil anggota DPR yang secara individu benar-benar rajin merawat dukungan mereka di daerah pemilihan.
Kesediaan partai politik membuka diri bagi orang luar nonpartai politik untuk menjadi calon anggota legislatif di satu pihak mungkin dapat dipandang sebagai ”berita baik”.
Namun, di pihak lain, pemberian kesempatan bagi publik menjadi calon anggota legislatif tersebut sekaligus juga merupakan berita buruk bagi perkembangan demokrasi bangsa kita atas dasar beberapa argumen.
Pertama, undangan terbuka bagi orang luar nonkader sebagai calon anggota legislatif dapat dipandang sebagai pengakuan tidak langsung kalangan partai politik atas kegagalan mereka dalam memproduksi calon anggota legislatif yang kompeten untuk pemilu mendatang.
Kedua, karena proses perekrutan bersifat instan, tidak ada jaminan bahwa calon anggota legislatif nonkader lebih kompeten dan berintegritas dibandingkan calon anggota legislatif dari kalangan internal partai politik.
Ketiga, proses politik instan cenderung menghasilkan komitmen dan tanggung jawab yang serba instan pula sehingga agak sulit membayangkan hal itu berdampak positif bagi peningkatan kualitas kinerja para legislator khususnya dan kualitas lembaga-lembaga perwakilan rakyat pada umumnya. Fenomena ini sering terjadi di daerah kepulauan.
Karena itu, semangat berburu calon anggota legislatif yang dilakukan partai politik mengingatkan kita pada lukisan Djokopekik yang menggambarkan momen jatuhnya Soeharto pada 1998. Lukisan cat minyak yang dahsyat itu berjudul ”Indonesia 1998, Berburu Celeng”.
Semoga saja partai-partai politik kita di Pangkep tidak salah berburu sehingga benar-benar memperoleh calon anggota legislatif yang menjanjikan, bukan ”Celeng”, yakni mereka yang akhirnya mengkhianati diri sendiri dan rakyat yang diwakilinya. [*]

Jumat, Februari 08, 2013

Guru Penghina Bupati Pangkep Tak Mau Dibebaskan.


Pangkep Memilih -- Budiman tak ingin keluar dari ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pangkep. Padahal polisi sudah mengabulkan permohonan sejumlah pihak agar penahanan guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 3 Segeri, Pangkep, ini ditangguhkan.

Budiman mengaku lebih aman tetap meringkuk di dalam sel ketimbang keluar komplek polres dan menjadi bulan-bulanan warga. Budiman ditahan karena dilapor pencemaran nama bail oleh Bupati Pangkep. Dia dilapor setelah berkomentar di akun facebooknya yang menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia, "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia.”


Di Makassar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz dan sejumlah aktivis LSM menilai kasus yang dialami Budiman telah menciderai kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Mereka berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap Budiman. Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid kembali menenankan kerabatnya agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun terkait hinaan Budiman. Imbauan Ketua DPD II Partai Golkar Pangkep ini disampaikan di hadapan keluarga besarnya di Labbakkang, Pangkep. Puluhan kerabat dan simpatisan Syamsuddin berkumpul di Labbakkang. “Pangkep jadi gempar gara-gara berita penghinaan bupati. Keluarga Pak Bupati marah,” kata warga Pangkep, Asran Idrus, tadi malam.


Kepala Polres Pangkep AKBP Deni Hermana menyatakan, Budiman meminta agar tetap diizinkan berada di ruang sel. "Sepertinya tersangka masih trauma makanya tetap mau tinggal di Polres dengan pengamanan dari kita," ungkap Deni usai menandatangani surat penangguhan penahanan Budiman. Menurut Deni, Budiman sudah menandatangani surat pernyataan untuk tetap tinggal di polres dengan alasan keamanan.


Sejak menjadi tahanan di Polres Pangkep, sejumlah kerabat datang menjenguk. Termasuk istri Budiman, Andi Rita (31), yang juga seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor kelurahan. Namun, lanjut Deni, penangguhan penahanan ini tidak memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Deni juga menjamin keamanan Pangkep tetap terkendali. Ia mengimbau warga menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada aparat hukum. (*)

Kamis, Februari 07, 2013

Dihina di FB, Bupati Pangkep Penjarakan Warganya


Pangkep Memilih - Budiman (37), Guru SMP Negeri Ma'rang Kabupaten Pangkep Sulsel terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.


Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.


Dilaporkan Bupati
Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep itu melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Secara pribadi sudah memaafkan penghinanya. "Tapi perbuatannya harus diproses secara hukum. Kami sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).


Dia mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). "Pelaku sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kita semua, percayakan dan serahkan masalah ini kepada polisi," ujar Deni.


Budiman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Juga Pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperi DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya. Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan. 


Di Pangkep, aksi mendukung bupati berlangsung sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Dalam terlihat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pangkep Anwar Recca ikut mendampingi para warga.
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep, almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel dengan Syamsuddin.

"Sebagai bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tidak seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pangkep, M Ridwan, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada Budiman. Dikpora meminta kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum.
Ridwan mengatakan, sejak pertama kali kasus ini muncul ia langsung memanggil Budiman. "Saya katakan pihak Dikpora tidak bisa menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepadanya. Makanya hari itu juga saya langsung laporkan ke Polres untuk mengamankan pelaku," jelasnya, Rabu (6/1/2013).
Ridwan menuturkan bahwa selaku pembina guru di Pangkep dirinya sangat menyesalkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik. "Masa guru seperti itu. Seharusnya dia memberikan contoh positif, bukan sebaliknya," tegasnya.


Ridwan menyatakan bahwa yang seharusnya memberikan perlindungan hukum adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pangkep. Sebab menurutnya PGRI memang memiliki lembaga hukum yang bertugas mendampingi anggotanya jika mengahadapi persoalan hukum. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Dikpora Pangkep kepada pelaku, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Di Makassar, Upi mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep. "Tulisan itu bisa dianggap bagian dari kritikan warga terhadap bupatinya. Warga yang mengkritik pemerintah itu wajar kok," ujar Upi yang mengirimkan protesnya ke Tribun, tadi malam.


Upi melayangkan protes tersebut setelah pihak keluarga Budiman mengadukan penangkapan tersebut ke Sekretariat KPJKB di Makassar, kemarin siang.
Upi menambahkan, apa yang dilakukan Syamsuddin itu tidak menunjukkan karakter seorang pemimpin. Seharusnya, katanya, komentar dibalas komentar. Tulisan dibalas tulisan. "Kalau kritikan dibalas dengan melaporkan pengeritik ke polisi, itu sama artinya mengembalikan era orde baru yang membungkam warga yang mengoreksi dan mengeritisi pemimpinnya," jelas Upi yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.


Menurut Upi, semakin tinggi jabatan sosial seseorang, maka privacy-nya makin longgar. Presiden saja sering dicaci maki. Tapi ia tak mengadukan rakyatnya ke polisi.


Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (7/2/2013) di Kantor Gubernur, saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut berkomentar dalam aksen Bugis-Makassar, bahwa, “Kalau mauko jadi pemerintah, ya, seperti itu, harus terbiasa di koreksi.” Menurut Mantan Bupati Gowa dua periode ini, seorang pemimpin pemerintahan, harus terbiasa dengan koreksi dari warga yang dipimpinnya, yang terpenting adalah koreksi tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih giat lagi. “Kita harus terbiasa dengan koreksi. Pak Bupati Pangkep, harus bekerja lebih giat lagi. Para guru juga jangan terprovokasi,” tegasnya.Atas kasus penghinaan ini, Asosiation Coruption Corps dan lembaga bantuan hukum Makassar menyatakan siap mendampingi Budiman, oknum guru di Pangkep Sulawesi Selatan yang telah resmi ditahan oleh Polres Pangkep (5/2/2013), jika Bupati Pangkep tidak memaafkan dan mencabut kembali laporannya.

Penahanan Budiman lalu disikapi pihak keluarga Budiman, yakni Amir yang merupakan adik kandung Budiman yang mendatangi kantor Asosiation Coruption Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap penindasan yang didapatkan oleh kakaknya.  Budiman dijerat dengan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sementara lembaga Asosiation Coruption Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan kesiapannya mendampingi budiman dan akan tetap memperjuangkan sang guru ini untuk bebas.

Amir adik korban mengatakan: “Maksud kedatangan saya kesini meminta perlindungan hukum untuk saudara kami Budiman, sebab ada kejanggalan. Karena dia (Budiman), dijebloskan ke tahanan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga kami. Bahkan keluarga baru mengetahui kalau Budiman ditahan polisi nanti setelah satu hari berada dalam sel tahanan Polres Pangkep. Amir juga menyampaikan bahwa 
Budiman pernah dikeroyok di kantor dinas pendidikan kabupaten Pangkep. "Saya dengar ia pernah dikeroyok oleh beberapa oknum PNS Dispora, tapi sebelum babak belur ia menyelamatkan diri dan lari masuk WC," cerita Amir. 

Abdul muttalib, SH dari Asosiation Coruption Corps Makassar mengatakan, "Bupati ini seolah-olah untuk menekan kalian, siapapun juga, itu sangat berbahaya."

Sementara keluarga korban berharap agar kasus ini cepat selesai dan Budiman dibebaskan dari penjara serta dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa, mengajar anak-anak muridnya di SMP Negeri Ma’rang.(*)

Jumat, Februari 01, 2013

Pangkep 'Dihantui' Mutasi Pejabat, Pasca Pilgub




Pangkep Memilih - Pasca pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub).tahun 2013, kalangan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep dihantui rencana mutasi yang akan dilaksanakan oleh Bupati pangkep H Syamsuddin A Hamid.  Apalagi mutasi pegawai di lingkup Pemkab Pangkep ini sudah santer diberitakan sebelum pesta demokrasi di tingkat Provinsi.

Kabar akan dilaksanakannya mutasi itu juga kembali santer disebut-sebut jelang hari jadi Kabupaten Pangkep yang jatuh pada Februari mendatang. Itu juga setelah dengan tegas Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid menyampaikan rencananya akan melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat ini.

Disebutkan Mutasi tersebut untuk pengisian jabatan eselon II, III dan IV yang saat ini banyak yang lowong.
"Akan ada waktunya, tinggal tunggu waktu untuk mutasi, karena mutasi tersebut adalah hal yang wajar," ujarnya.
Syamsuddin mengakui, sejumlah jabatan di Pemkab Pangkep memang ada yang sudah lama kosong. Jabatan yang lowong itu kata dia, selama ini masih diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). Hanya saja Syamsuddin belum membeberkan kapan mutasi itu dilaksanakan.

Untuk diketahui, kabar akan dilakukannya mutasi ini sudah beredar jauh sebelumnya. Beredar issu di sebagian kalangan birokrat Pangkep bahwa sejumlah pejabat yang dinilai tidak mendukung salah satu calon Gubernur Sulsel akan digeser.
Akan tetapi, Bupati Pangkep, Syamsuddin yang sekaligus Bos dari Perusahaan Batara Group ini, menampik, "Pejabat yang akan kita ganti itu tentu pejabat yang tidak mampu mengimbangi larinya bupati dan wakil bupati untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,"katanya.

Di pangkep sejumlah jabatan yang saat ini masih diisi jabatan Plt diantaranya, Direktur Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Pangkep, Kadis Pemukiman dan Kebersihan. Selain itu juga ada beberapa pimpinan SKPD yang segera memasuki masa pensiun.

Syamsuddin menegaskan bahwa mutasi yang akan dilaksanakan itu, sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik. Mutasi kata dia lebih dititikberatkan pada meningkatkan kinerja lembaga pemerintahan dengan mengganti pejabat yang tidak mampu melaksanakan program pemerintahan dengan baik.

“Jika ada pejabat yang tidak bergairah dalam melaksanakan tugasnya, tidak mungkin dipertahankan. tentu itu akan diganti dengan yang lebih baik," katanya.(rk)

Senin, Januari 21, 2013

Protes, Warga Menanam Padi di Jalan


PangkepMemilih - Ruas jalan dari arah Kampung Biring Ere ke Kampung Siloro ( bagian dari kawasan jalan lingkar Bungoro - Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep - SulSel ) sudah sejak sekian lama dibiarkan rusak sehingga memicu protes dari warga kampung. 




Puluhan warga dari sejumlah kampung bagian timur di mana disekitaran lokasi perusahaan besar BUMN yaitu PT. Semen Tonasa berlokasi. Minggu (20/1) ‘mempermalukan’ otoritas di kabupaten tersebut dengan cara menanami padi di ruas jalan yang rusak parah itu. 
Aksi tersebut dipicu oleh bentuk kekesalan dan kekecewaan warga setempat karena tidak adanya perhatian dan kepedulian Pemkab Pangkep dan perusahaan-perusahaan tambang disekitarnya untuk secepatnya turun tangan memperbaiki jalan itu.

"Pada pagi hari, terjadi kecelakaan naas! Seorang pengendara sepeda motor dari arah Bungoro, terpental dari kendaraannya bersama seorang anaknya, Pengendara itu luka-luka dan sempat pingsan. Untung ada warga disekitar kejadian yang memberi pertolongan."  ketus seorang warga kampung yang namanya tidak ingin disebutkan. 

“Infrastruktur jalan merupakan salah satu penunjang ekonomi masyarakat. Tetapi dengan kondisi jalan yang ada saat ini otomatis sangat mengganggu aktifitas masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa nyaman mengangkut hasil perkebunan dan pertaniannya bila kondisinya seperti ini. Akibat beberapa titik kerusakan di jalan kampung itu, telah beberapa kali terjadi kecelakaan.” kata Syahrul Syaf 
(Sekjen KKDP-Pangkep), ketika dimintai tanggapannya oleh reporter Pangkep Memilih

"Faktor rusaknya jalan dikarenakan tidak sesuainya tonase jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. misalnya semua jalan sekitar Tonasa - Mangilu Biringere - Bontoa hanya 5 ton sementara yang lewat lebih dari 18 ton sehingga seharusnya Dinas Perhubungan dan Polisi Lalulintas utuk segera mengambil tindakan tegas dalam hal ini, apalagi kalau itu sudah menimbulkan kerusakan yang fatal. Jangan cuma pengendara truck sembako saja yang ditahan dipinggir jalan yang tidak merusak jalan, tapi yang lebih parah didepan mata itu yang harus ditilang oleh polisi dan diberi sanksi karena telah melanggar tonase jalan yang telah ditetapkan oleh undang undang lalu lintas. Ini jelas tindakan diskriminatif!" tegas Syahrul yang juga merupakan pemerhati lingkungan hidup di Pangkep.

Sementara itu, Rohany Rahman (mantan Ketua IMM Muhammadiyah Pangkep), menanggapi, bahwa “Selain menjadi jalur strategis untuk kepentingan ekonomi masyarakat, ruas jalan yang rusak parah itu juga menuju kawasan subur pertanian dan masuk dalam Wilayah Karts terbesar di Wilayah Indonesia Timur.“ Alangkah sayangnya, akses jalan menuju ke Tondong Tallasa yang selama ini dibanggakan tetapi kondisi jalanya hancur-hancuran serta dibiarkan tidak diperbaiki,” tandas Rohani yang juga  salah seorang Ketua Komunitas Perempuan di Pangkep.

Atas kerusakan dan tindakan warga kampung Siloro menanam padi di ruas jalan tersebut, warga Pangkep merasa prihatin dan mengharapkan perhatian pemerintah Kabupaten Pangkep dan perusahaan BUMN PT. Semen Tonasa, segera turun tangan. Pemerintah juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap pengusaha tambang yang bandel, yang seringkali melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang melebihi ketentuan tonase jalan.(eRKa)

Sabtu, Januari 19, 2013

Cuaca Buruk, KPU Pangkep Memaksakan Distribusi ke Wilayah Kepulauan

KPU Kabupaten Pangkep mengirimkan logistik Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Sulawesi Selatan (Pilkada Sulsel)  ke kecamatan wilayah perairan. Pendistribusian tertunda selama dua hari akibat cuaca buruk.

Pendistribusian melalui Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar. Sebab dermaga di Pangkep mengalami pendangkalan.

Logistik meliputi kotak suara, surat suara, alat coblos, bantalan, bilik suara, dan kelengkapan administrasi. Empat dari 13 kecamatan di Pangkep berada di wilayah perairan. Lantaran itu, KPU Pangkep memprioritaskan distribusi ke wilayah terjauh.

Pengiriman logistik KPU menggunakan empat kapal. Dua kapal menuju Kecamatan Liukang Kalmas dan dua kapal menuju Kecamatan Liukang Tangngaya.

KPU mengakui jika pihaknya telah mendapat imbauan dari Syahbandar Pelabuhan Paotere yang melarang aktifitas pelayaran dengan pertimbangan cuaca  dan ombak besar mencapai 5 meter.

Namun, pihak KPU Pangkep berkeras lantaran adanya kekhawatiran keterlambatan logistik tiba di dua kecamatan wilayah kepulauan tersebut. Selain itu pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan Syahbandar Pelabuhan Paotere dengan mengirim surat pemberitahuan tentang tahapan pemilukada. (Metro & HRS)

Kamis, Oktober 06, 2011

Tentang Efisiensi Anggaran

Pangkep Memilih. Rancangan Anggaran Belanja Pendapatan daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2011, diserahkan Bupati Pangkep ke DPRD untuk dibahas, Rabu, 5 Oktober. Diperkirakan, terjadi surplus anggaran sebesar Rp7 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid  saat siding paripurna DPRD Pangkep, kemarin. Ia merincikan, pendapatan direncanakan Rp704 miliar dari anggaran pokok sebelumnya Rp665 miliar atau bertambah Rp39 miliar.

Begitu pun pada sektor pembelanjaan yang direncanakan Rp697 miliar dari anggaran pokok Rp643 miliar atau bertambah Rp53 miliar. "Dari selisih tersebut, RAPBD diperkirakan surplus Rp7 miliar," ucapnya.


Rapat yang dipimpin Plt Ketua DPRD Pangkep, Ir Rizaldi Parumpa dihadiri sebanyak 33 anggota DPRD, muspida dan para pimpinan SKPD.
Selain mengagendakan penyerahan RAPBD-Perubahan, juga dibahas ranperda tentang luas dan cakupan wilayah administrasi Kabupaten Pangkep yang telah selesai pengukurannya oleh Tim Kemendagri dan Bakorstanal. Selain itu, agenda ranperda pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan inisiatif DPRD. Begitu pun dengan  pembahasan usulan pemberhentian ketua DPRD Pangkep yang telah meninggal dunia.
Anggota DPRD, Ir Amir Amin mengharapkan agar perubahan anggaran yang dilakukan pemkab dapat digunakan dengan efisien dan lebih baik, serta mematuhi aturan yang ada. Begitu pun dengan agenda lainnya yang bakal dibahas.
"Sekarang ini pengelolaan lingkungan hidup harus lebih baik, agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam,” tegasnya.
Khusus untuk pengukuran luas wilayah administratif Pangkep, memang diperlukan karena Pangkep mempunyai wilayah selain daratan, pegunungan juga jejeran pulau yang jumlahnya mencapai 117 pulau. Hal itu, sangat dibutuhkan agar, Pangkep dengan data luas wilayah yang akurat dapat menjadikan bahan untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang.(fajar online)
Khusus untuk pengukuran luas wilayah administratif Pangkep, memang diperlukan karena Pangkep mempunyai wilayah selain daratan, pegunungan juga jejeran pulau yang jumlahnya mencapai 117 pulau. Hal itu, sangat dibutuhkan agar, Pangkep dengan data luas wilayah yang akurat dapat menjadikan bahan untuk perencanaan pembangunan di masa mendatang.(fajar online)

Jumat, September 09, 2011

Pangkep Masih Daerah Termiskin



PANGKEP MEMILIH -- Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) tetap masuk kategori daerah termiskin di Indonesia. Di Sulsel, selain Pangkep, Selayar, Toraja Utara, dan Jeneponto juga masuk dalam kategori ini.

Hal itu sesuai klasifikasi yang dibuat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), M Nurdin, mengatakan, seharusnya Pemkab Pangkep memiliki dokumen strategis pengembangan kepulauan. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat kepulauan. Apalagi Nurdin mengakui, sektor pulau memiliki gap tingkat kemakmuran dengan daratan.

Mayoritas penduduk miskin Pangkep tersebar di empat kecamatan kepulauan dan masuk dalam kategori daerah tertinggal. Daerah tersebut yakni Kecamatan Liukang Tupabbiring, Liukang Tangaya, Liukang Kalukuang Massalima (Kalmas), dan Liukang Tupabbiring Utara.

Bantuan dan program-program dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang ada di Pangkep, kata Nurdin, harusnya diarahkan untuk keempat kecamatan tersebut dan dilakukan secara terstruktur dan terkontrol. Dalam implementasinya, mesti ada target berapa lama program tersebut dijalankan sehingga ada indikator yang bisa dijalankan dan dicapai.

Dana-dana dari perbankan dan perusahaan tersebut selanjutnya digunakan khusus untuk masyarakat kepulauan. Namun Nurdin menandaskan, pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, harus dilakukan oleh pemerintah melalui analisis badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) dan persetujuan DPRD.

Pangkep, lanjut Nurdin, masuk dalam daftar 50 daerah yang harus keluar dari status tertinggal dari 183 daerah lainnya seluruh Indonesia yang masih terkategorikan miskin pada 2014 nanti. "Pangkep ini masuk dalam Buku 2. Itu dokumen pemerintah tentang RPJM (rencana pembangunan jangka menengah, red)," ujar Nurdin di rumah jabatan (rujab) Bupati Pangkep, Kamis, 8 September.

Menurutnya, fokus pengentasan kemiskinan harus didukung oleh penganggaran. Jangan karena menganut asas persamaan anggaran sehingga daerah yang tertinggal diberi anggaran yang sama dengan daerah maju. Ia menyarankan agar anggaran untuk pengentasan kemiskinan dikonsentrasikan ke kepulauan. (*)

Jumat, Agustus 19, 2011

Korupsi di Pangkep

Mantan Kadis DPKAD Pangkep dan Bendahara Dituntut 18 Bulan

Pangkep Memilih - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pangkep, Sulsel, Syafruddin Muammar dituntut hukuman penjara selama 18 bulan penjara atau 1,5 tahun. Syafruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diancam 18 bulan penjara karena diduga secara sah dan meyakinkan melakukan  pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta. Dana itu bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pangkep 2010 lalu.
Selain, Syafruddin, bendaharanya, Rosdiana juga diancam hukuman penjara serupa dengan hukuman yang membelit atasannya.
Diketahui, hukuman tersebut berdasarkan dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkep, yakni Fadli Safaa dan Muh Akbar Yahya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
Keduanya dihukum karena diduga terbukti menyelewengkan dana anggaran APBD Pangkep yang diperuntukkan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Pangkep.
"Ancaman hukuman yang membelenggu kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Akbar di hadapan majelis hakim, Siswandriyono, sore tadi.
Akbar mengatakan, jeratan hukuman tersebut berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan.
"Pasal inilah yang kami sangkakan kepada terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika para terdakwa dinilai tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga kita kenakan denda senilai Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara,"tambah jaksa penuntut umum lainnya, Fadli Safaat, yang menjabat selaku jaksa fungsional pada Kejari Pangkep.
Kedua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan selama kurang lebih 45 menit itu, terdakwa hanya bisa pasrah nendengar tuntutan jaksa. Keduanya tanpa tertunduk diam kala duduk di atas kursi pesakitan di pengadilan.
Namun, kendati terdakwa tidak mengomentari hal tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Sahrir, siap akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang menjerat kliennya.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau plaidoi atas hukuman yang menjerat kedua terdakwa, lantaran kami menilai keduanya tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan jaksa terhadapa terdakwa," ujar Sharir kepada sejumlah awak media.
Kendati pengacara terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, namun Sahrir enggan menguber apa saja isi dalam nota keberatan kliennya.