Pangkep Memilih - Budiman (37), Guru SMP Negeri
Ma'rang Kabupaten Pangkep Sulsel terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia
dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati
Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.
Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya
saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah
memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur
penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi
(KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman
oleh Polres Pangkep.
Dilaporkan Bupati
Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep itu melaporkan langsung kasus
penghinaan Budiman ke polisi. Secara pribadi sudah memaafkan penghinanya.
"Tapi perbuatannya harus diproses secara hukum. Kami sudah melakukan
pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan
ponsel milik pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP
Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).
Dia mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013).
"Pelaku sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT. Kepada
seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kita semua,
percayakan dan serahkan masalah ini kepada polisi," ujar Deni.
Budiman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Juga Pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau
badan umum seperi DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati,
camat, dan sejenisnya. Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga
tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan.
Di Pangkep, aksi mendukung bupati berlangsung sejak Selasa (5/2/2013) lalu.
Dalam terlihat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pangkep Anwar Recca ikut
mendampingi para warga.
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari
foto mantan Bupati Pangkep, almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya,
Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai
Golkar Sulsel dengan Syamsuddin.
"Sebagai bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tidak seperti bupati
sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian
petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten
Pangkep, M Ridwan, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan hukum
kepada Budiman. Dikpora meminta kepolisian untuk memproses kasus ini secara
hukum.
Ridwan mengatakan, sejak pertama kali kasus ini muncul ia langsung memanggil
Budiman. "Saya katakan pihak Dikpora tidak bisa menjamin keamanan dan
memberikan perlindungan hukum kepadanya. Makanya hari itu juga saya langsung
laporkan ke Polres untuk mengamankan pelaku," jelasnya, Rabu (6/1/2013).
Ridwan menuturkan bahwa selaku pembina guru di Pangkep dirinya sangat
menyesalkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik.
"Masa guru seperti itu. Seharusnya dia memberikan contoh positif, bukan
sebaliknya," tegasnya.
Ridwan menyatakan bahwa yang seharusnya memberikan perlindungan hukum adalah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pangkep. Sebab menurutnya PGRI memang
memiliki lembaga hukum yang bertugas mendampingi anggotanya jika mengahadapi
persoalan hukum. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Dikpora Pangkep kepada pelaku,
Ridwan mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Di Makassar, Upi mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh
Polres Pangkep. "Tulisan itu bisa dianggap bagian dari kritikan warga
terhadap bupatinya. Warga yang mengkritik pemerintah itu wajar kok," ujar
Upi yang mengirimkan protesnya ke Tribun, tadi malam.
Upi melayangkan protes tersebut setelah pihak keluarga Budiman mengadukan
penangkapan tersebut ke Sekretariat KPJKB di Makassar, kemarin siang.
Upi menambahkan, apa yang dilakukan Syamsuddin itu tidak menunjukkan karakter
seorang pemimpin. Seharusnya, katanya, komentar dibalas komentar. Tulisan
dibalas tulisan. "Kalau
kritikan dibalas dengan melaporkan pengeritik ke polisi, itu sama artinya
mengembalikan era orde baru yang membungkam warga yang mengoreksi dan
mengeritisi pemimpinnya," jelas Upi yang juga pengurus Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia ini.
Menurut Upi, semakin tinggi jabatan sosial seseorang, maka privacy-nya makin
longgar. Presiden saja sering dicaci maki. Tapi ia tak mengadukan rakyatnya ke
polisi.
Gubernur
Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (7/2/2013) di Kantor Gubernur,
saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut berkomentar dalam aksen
Bugis-Makassar, bahwa, “Kalau mauko jadi pemerintah, ya, seperti itu, harus
terbiasa di koreksi.” Menurut Mantan Bupati Gowa dua periode ini, seorang pemimpin pemerintahan, harus
terbiasa dengan koreksi dari warga yang dipimpinnya, yang terpenting adalah
koreksi tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih giat lagi.
“Kita harus terbiasa dengan koreksi. Pak Bupati Pangkep, harus bekerja lebih
giat lagi. Para guru juga jangan terprovokasi,” tegasnya.Atas kasus penghinaan
ini, Asosiation Coruption Corps dan lembaga bantuan hukum Makassar menyatakan
siap mendampingi Budiman, oknum guru di Pangkep Sulawesi Selatan yang telah
resmi ditahan oleh Polres Pangkep (5/2/2013), jika Bupati Pangkep tidak
memaafkan dan mencabut kembali laporannya.
Penahanan Budiman lalu disikapi pihak keluarga Budiman, yakni Amir yang
merupakan adik kandung Budiman yang mendatangi kantor Asosiation Coruption
Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar untuk mendapatkan bantuan hukum
terhadap penindasan yang didapatkan oleh kakaknya. Budiman dijerat dengan pasal 27 ayat 3
tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sementara lembaga Asosiation
Coruption Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan kesiapannya
mendampingi budiman dan akan tetap memperjuangkan sang guru ini untuk bebas.
Amir adik korban mengatakan: “Maksud kedatangan saya kesini meminta
perlindungan hukum untuk saudara kami Budiman, sebab ada kejanggalan. Karena
dia (Budiman), dijebloskan ke tahanan tanpa
ada pemberitahuan kepada keluarga kami. Bahkan keluarga baru mengetahui kalau
Budiman ditahan polisi nanti setelah satu hari berada dalam sel tahanan Polres
Pangkep. Amir juga menyampaikan bahwa Budiman pernah dikeroyok di
kantor dinas pendidikan kabupaten Pangkep. "Saya dengar ia pernah
dikeroyok oleh beberapa oknum PNS Dispora, tapi sebelum babak belur ia
menyelamatkan diri dan lari masuk WC," cerita Amir.
Abdul muttalib, SH dari Asosiation Coruption
Corps Makassar mengatakan, "Bupati ini seolah-olah untuk menekan kalian,
siapapun juga, itu sangat berbahaya."
Sementara keluarga korban berharap agar kasus ini cepat selesai dan Budiman
dibebaskan dari penjara serta dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa,
mengajar anak-anak muridnya di SMP Negeri Ma’rang.(*)