Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Pangkep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi di Pangkep. Tampilkan semua postingan

Jumat, Agustus 19, 2011

Korupsi di Pangkep

Mantan Kadis DPKAD Pangkep dan Bendahara Dituntut 18 Bulan

Pangkep Memilih - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pangkep, Sulsel, Syafruddin Muammar dituntut hukuman penjara selama 18 bulan penjara atau 1,5 tahun. Syafruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diancam 18 bulan penjara karena diduga secara sah dan meyakinkan melakukan  pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta. Dana itu bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pangkep 2010 lalu.
Selain, Syafruddin, bendaharanya, Rosdiana juga diancam hukuman penjara serupa dengan hukuman yang membelit atasannya.
Diketahui, hukuman tersebut berdasarkan dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkep, yakni Fadli Safaa dan Muh Akbar Yahya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
Keduanya dihukum karena diduga terbukti menyelewengkan dana anggaran APBD Pangkep yang diperuntukkan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Pangkep.
"Ancaman hukuman yang membelenggu kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Akbar di hadapan majelis hakim, Siswandriyono, sore tadi.
Akbar mengatakan, jeratan hukuman tersebut berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan.
"Pasal inilah yang kami sangkakan kepada terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika para terdakwa dinilai tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga kita kenakan denda senilai Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara,"tambah jaksa penuntut umum lainnya, Fadli Safaat, yang menjabat selaku jaksa fungsional pada Kejari Pangkep.
Kedua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan selama kurang lebih 45 menit itu, terdakwa hanya bisa pasrah nendengar tuntutan jaksa. Keduanya tanpa tertunduk diam kala duduk di atas kursi pesakitan di pengadilan.
Namun, kendati terdakwa tidak mengomentari hal tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Sahrir, siap akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang menjerat kliennya.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau plaidoi atas hukuman yang menjerat kedua terdakwa, lantaran kami menilai keduanya tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan jaksa terhadapa terdakwa," ujar Sharir kepada sejumlah awak media.
Kendati pengacara terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, namun Sahrir enggan menguber apa saja isi dalam nota keberatan kliennya.

Kamis, Januari 28, 2010

Mahasiswa Pertanyakan Dana DIPA 2009 Politani

PANGKEP -- Realisasi penggunaan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2009 yang dikucurkan untuk Kampus Politeknik Pertanian (Politani) Pangkep dipertanyakan mahasiswa. Pasalnya, sejumlah item anggaran kegiatan diduga telah disalahgunakan.

"Kami menuntut transparansi dalam penggunaan dana DIPA 2009. Kami menduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaannya," ujar Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politani Pangkep, Muhammad Rafli Husain, di sela-sela aksi mahasiswa di dalam Kampus Politani Pangkep, Selasa, 26 Januari.

Rafli menjelaskan, dana DIPA yang diterima Politani Pangkep pada 2009 sebesar Rp 46 miliar. Namun ada beberapa item yang dinilai janggal karena hasilnya tak sebanding dengan anggaran. Di antaranya dana pengadaan bahan praktik sebesar Rp 1,8 miliar, dana pengembangan perpustakaan Rp 500 juta, serta dana penghijauan sebesar Rp 500 juta.

Aksi yang melibatkan puluhan mahasiswa ini sempat memicu ketegangan di dalam kampus. Masalahnya, mahasiswa hendak melakukan penyegelan ruang belajar dalam kampus, namun dihalang-halangi pihak pengamanan. Untuk menghindari kejadian tidak diinginkan, pihak pengamanan akhirnya membiarkan mahasiswa melanjutkan aksi mereka.

Usaha penyegelan ini sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa karena dialog yang dilakukan dengan pihak direktorat sehari sebelumnya tidak memuaskan. Selain menyegel kampus sendiri, mahasiswa juga menuntut agar Direktur Politani Pangkep, Jayadi MP mengundurkan diri. Mereka juga mendesak kepolisian serta kejaksaan mengusut dugaan penyelewenangan dana DIPA 2009 tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Jayadi mengaku dialog tidak berlangsung mulus lantaran dia menolak permintaan mahasiswa yang mendesak diberikan dokumen proyek DIPA 2009. "Tidak mungkin saya serahkan dokumen proyek.

Itu rahasia negara. Bisa ditangkap saya kalau diserahkan. Dokumen itu hanya bisa diperiksa kejaksaan, polisi, dan lembaga terkait jika ada masalah. Tak bisa diserahkan kepada mahasiswa," tegas Jayadi yang ditemui di sebuah masjid di Kecamatan Pangkajene, Selasa 26 Januari.

Jayadi juga menolak semua tuduhan tentang adanya dugaan penyelewenangan dana DIPA 2009 itu. Menurut dia, seluruh proyek sudah terealisasi dan pertanggungjawabannya sudah dilakukan kepada Departemen Pendidikan Nasional. Kendati begitu, Jayadi menyatakan siap jika tuduhan-tuduhan itu dilaporkan kepada pihak berwajib. (aha)

-----------------

Diduga Terkait Suksesi Direktur

DIREKTUR Politani Pangkep, Jayadi MP menduga, aksi mahasiswa kemarin justru terkait suksesi direktur Politani Pangkep, Mei 2010. "Saya diminta tidak lagi mencalonkan diri sebagai direktur. Ini ada apa? Yang angkat saya menteri. Yang berhentikan juga menteri," kata Jayadi yang memimpin Kampus Politani Pangkep sejak September 2006.

Dia pun mengaku mengetahui siapa yang berada di belakang aksi mahasiswa. Dia menyebut oknum tersebut berinisial SL, seorang pegawai. "Saya sudah laporkan dia ke polisi," kata Jayadi.
Jayadi juga akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta, hari ini.

"Saya sangat menyesalkan adanya kejadian yang sampai mengganggu aktivitas kampus dua hari. Kasihan mahasiswa yang ingin belajar, tapi diminta untuk ikut aksi," katanya. (aha)

Sumber: Harian Fajar