Jumat, Agustus 19, 2011

Korupsi di Pangkep

Mantan Kadis DPKAD Pangkep dan Bendahara Dituntut 18 Bulan

Pangkep Memilih - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pangkep, Sulsel, Syafruddin Muammar dituntut hukuman penjara selama 18 bulan penjara atau 1,5 tahun. Syafruddin yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diancam 18 bulan penjara karena diduga secara sah dan meyakinkan melakukan  pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta. Dana itu bersumber dari alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Pangkep 2010 lalu.
Selain, Syafruddin, bendaharanya, Rosdiana juga diancam hukuman penjara serupa dengan hukuman yang membelit atasannya.
Diketahui, hukuman tersebut berdasarkan dengan pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pangkep, yakni Fadli Safaa dan Muh Akbar Yahya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya.
Keduanya dihukum karena diduga terbukti menyelewengkan dana anggaran APBD Pangkep yang diperuntukkan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Pangkep.
"Ancaman hukuman yang membelenggu kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatannya," ujar Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Akbar di hadapan majelis hakim, Siswandriyono, sore tadi.
Akbar mengatakan, jeratan hukuman tersebut berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan.
"Pasal inilah yang kami sangkakan kepada terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika para terdakwa dinilai tidak mampu melunasi denda tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga kita kenakan denda senilai Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara,"tambah jaksa penuntut umum lainnya, Fadli Safaat, yang menjabat selaku jaksa fungsional pada Kejari Pangkep.
Kedua terdakwa yang disidangkan secara bersamaan selama kurang lebih 45 menit itu, terdakwa hanya bisa pasrah nendengar tuntutan jaksa. Keduanya tanpa tertunduk diam kala duduk di atas kursi pesakitan di pengadilan.
Namun, kendati terdakwa tidak mengomentari hal tersebut, penasehat hukum terdakwa yakni Sahrir, siap akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang menjerat kliennya.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau plaidoi atas hukuman yang menjerat kedua terdakwa, lantaran kami menilai keduanya tidak melakukan perbuatan melawan hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan jaksa terhadapa terdakwa," ujar Sharir kepada sejumlah awak media.
Kendati pengacara terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, namun Sahrir enggan menguber apa saja isi dalam nota keberatan kliennya.