Senin, Juli 18, 2011

Syamsuddin Abaikan Amanat Konstituen 
Biarkan Kursi Golkar Kosong Setahun 


PANGKEP -- Meski akan memasuki setahun usia pemerintahannya, Syamsuddin Hamid belum juga menunjuk penggantinya. Kursi ketua DPRD Pangkep yang ditinggalkannya itu belum juga diisi, padahal sesuai hasil rekapitulasi KPUD Pangkep, ada nama yang bisa menggantikannya. Namun faktanya hingga saat ini, Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Pangkep terkesan membiarkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya, berlarut-larut.

Badan Pekerja Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Herman, mengkritik lambannya Syamsuddin melakukan PAW terhadap kadernya. Herman mengakui, ada indikasi kuat, alasan yang membuat Syamsuddin hingga kini belum juga melakukan PAW karena adanya calon pengganti dirinya yang tidak dikehendakinya.

Namun Herman menegaskan, ukuran pelanggaran secara kepartaian, terdapat pada proses administrasi. Sejauh ini, katanya, calon yang berhak mengisi kursi yang ditinggalkannya tidak pernah mendapat sanksi administrasi.

"Kalau alasannya karena tidak loyal kepada partai, maka tentunya ada proses administrasi yang telah dilalui. Tetapi bisa jadi alasan yang diajukannya itu semua politis," ujar Herman kepada FAJAR, Minggu, 17 Juli.

Kalau Syamsuddin terus bersikukuh untuk tak melakukan PAW, imbuh mantan pengurus HMI (MPO) Cabang Makassar ini, maka selain merugikan partai, juga akan merugikan konstituen di daerah pemilihannya. Alasannya, ada masyarakat pemilih yang memandatkan suaranya kepada legislator di Partai Golkar, namun itu justru dibiarkan lowong. Harusnya, lanjut dia, Golkar Pangkep mengacu kepada regulasi mengenai mekanisme PAW.

"Di situ (kursi yang dibiarkan kosong, red), ada amanah rakyat karena mereka memilih wakilnya saat pemilu. Jika tak diisi, maka itu dipastikan mencederai amanah rakyat," tandas Herman.

Karena proses pemberian sanksi administrasi di tubuh Golkar Pangkep, utamanya yang sering dituding tak loyal, tidak pernah dilakukan, maka pegangan untuk menolak rekapitulasi KPUD, justru lemah. Herman mengungkapkan, bisa saja partai mengusung nama yang perolehan suaranya lebih rendah, namun itu jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dilakukannya PAW.        

"Kalau partai mengusung yang pemilik suara yang lebih rendah, itu tidak masalah jika memang tidak memenuhi syarat. Syaratnya itu mengacu pada aturan pemilu di KPU dan aturan PAW. Tetapi ketika memenuhi syarat, itu hak kader dan tidak boleh dihalang-halangi," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Golkar Pangkep yang juga menjabat bupati, Syamsuddin Hamid, beralasan, nama-nama yang akan diusulkan di-PAW dikirim ke DPD I Golkar Sulsel. Setelah itu, DPD I kemudian memberikan masukan dan nama-nama tersebut di kembalikan ke DPD II Golkar Pangkep. "Sesuai aturan memang ada. Cuma namanya berpartai loyalitasnya itu menjadi bahan pertimbangan," dalihnya. (fajar-online)

0 komentar: