Kamis, Februari 07, 2013

Dihina di FB, Bupati Pangkep Penjarakan Warganya


Pangkep Memilih - Budiman (37), Guru SMP Negeri Ma'rang Kabupaten Pangkep Sulsel terpaksa berurusan dengan aparat hukum. Dia dilaporkan lantaran menulis di akun facebook kalimat penghinaan ke Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara.


Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya saja, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep.


Dilaporkan Bupati
Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep itu melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Secara pribadi sudah memaafkan penghinanya. "Tapi perbuatannya harus diproses secara hukum. Kami sudah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pangkep, AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).


Dia mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). "Pelaku sudah memenuhi unsur penghinaan dengan menggunakan IT. Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan kita semua, percayakan dan serahkan masalah ini kepada polisi," ujar Deni.


Budiman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Juga Pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperi DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya. Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan. 


Di Pangkep, aksi mendukung bupati berlangsung sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Dalam terlihat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pangkep Anwar Recca ikut mendampingi para warga.
Pernyataan yang dinilai merendahkan itu berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep, almarhum Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel dengan Syamsuddin.

"Sebagai bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tidak seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Pangkep, M Ridwan, menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada Budiman. Dikpora meminta kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum.
Ridwan mengatakan, sejak pertama kali kasus ini muncul ia langsung memanggil Budiman. "Saya katakan pihak Dikpora tidak bisa menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepadanya. Makanya hari itu juga saya langsung laporkan ke Polres untuk mengamankan pelaku," jelasnya, Rabu (6/1/2013).
Ridwan menuturkan bahwa selaku pembina guru di Pangkep dirinya sangat menyesalkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan perilaku seorang pendidik. "Masa guru seperti itu. Seharusnya dia memberikan contoh positif, bukan sebaliknya," tegasnya.


Ridwan menyatakan bahwa yang seharusnya memberikan perlindungan hukum adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pangkep. Sebab menurutnya PGRI memang memiliki lembaga hukum yang bertugas mendampingi anggotanya jika mengahadapi persoalan hukum. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Dikpora Pangkep kepada pelaku, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Di Makassar, Upi mengecam penangkapan dan penahanan terhadap Budiman oleh Polres Pangkep. "Tulisan itu bisa dianggap bagian dari kritikan warga terhadap bupatinya. Warga yang mengkritik pemerintah itu wajar kok," ujar Upi yang mengirimkan protesnya ke Tribun, tadi malam.


Upi melayangkan protes tersebut setelah pihak keluarga Budiman mengadukan penangkapan tersebut ke Sekretariat KPJKB di Makassar, kemarin siang.
Upi menambahkan, apa yang dilakukan Syamsuddin itu tidak menunjukkan karakter seorang pemimpin. Seharusnya, katanya, komentar dibalas komentar. Tulisan dibalas tulisan. "Kalau kritikan dibalas dengan melaporkan pengeritik ke polisi, itu sama artinya mengembalikan era orde baru yang membungkam warga yang mengoreksi dan mengeritisi pemimpinnya," jelas Upi yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.


Menurut Upi, semakin tinggi jabatan sosial seseorang, maka privacy-nya makin longgar. Presiden saja sering dicaci maki. Tapi ia tak mengadukan rakyatnya ke polisi.


Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, Kamis (7/2/2013) di Kantor Gubernur, saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut berkomentar dalam aksen Bugis-Makassar, bahwa, “Kalau mauko jadi pemerintah, ya, seperti itu, harus terbiasa di koreksi.” Menurut Mantan Bupati Gowa dua periode ini, seorang pemimpin pemerintahan, harus terbiasa dengan koreksi dari warga yang dipimpinnya, yang terpenting adalah koreksi tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih giat lagi. “Kita harus terbiasa dengan koreksi. Pak Bupati Pangkep, harus bekerja lebih giat lagi. Para guru juga jangan terprovokasi,” tegasnya.Atas kasus penghinaan ini, Asosiation Coruption Corps dan lembaga bantuan hukum Makassar menyatakan siap mendampingi Budiman, oknum guru di Pangkep Sulawesi Selatan yang telah resmi ditahan oleh Polres Pangkep (5/2/2013), jika Bupati Pangkep tidak memaafkan dan mencabut kembali laporannya.

Penahanan Budiman lalu disikapi pihak keluarga Budiman, yakni Amir yang merupakan adik kandung Budiman yang mendatangi kantor Asosiation Coruption Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap penindasan yang didapatkan oleh kakaknya.  Budiman dijerat dengan pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sementara lembaga Asosiation Coruption Corps dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar menyatakan kesiapannya mendampingi budiman dan akan tetap memperjuangkan sang guru ini untuk bebas.

Amir adik korban mengatakan: “Maksud kedatangan saya kesini meminta perlindungan hukum untuk saudara kami Budiman, sebab ada kejanggalan. Karena dia (Budiman), dijebloskan ke tahanan tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga kami. Bahkan keluarga baru mengetahui kalau Budiman ditahan polisi nanti setelah satu hari berada dalam sel tahanan Polres Pangkep. Amir juga menyampaikan bahwa 
Budiman pernah dikeroyok di kantor dinas pendidikan kabupaten Pangkep. "Saya dengar ia pernah dikeroyok oleh beberapa oknum PNS Dispora, tapi sebelum babak belur ia menyelamatkan diri dan lari masuk WC," cerita Amir. 

Abdul muttalib, SH dari Asosiation Coruption Corps Makassar mengatakan, "Bupati ini seolah-olah untuk menekan kalian, siapapun juga, itu sangat berbahaya."

Sementara keluarga korban berharap agar kasus ini cepat selesai dan Budiman dibebaskan dari penjara serta dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa, mengajar anak-anak muridnya di SMP Negeri Ma’rang.(*)

0 komentar: